Promo

Perubahan Akta atau Pembetulan Akta

Promo

Kota Jayapura, Dukcapil. Dalam pengurusan Dokumen Kependudukan di Kota Jayapura berupa Akta, baik itu Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian maupun Akta Pengesahan Anak, dikenal istilah Perubahan Akta dan Pembetulan Akta. Berikut ini adalah perbedaanya :

Perubahan Akta

Perubahan nama pada akta pencatatan sipil harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, perubahan tersebut akan dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. (Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019)

Pembetulan Akta

Promo

Pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. Selain itu,   menyatakan bahwa pembetulan nama dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan jika ada dokumen otentik yang menjadi dasar pembetulan dan nama yang diperbaiki tidak berubah sepenuhnya. Hal ini juga berlaku untuk akta kelahiran yang diterbitkan sebelum ijazah. ( Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022)

Dengan demikian maka sudah cukup jelas bahwa Perubahan Akta wajib melampirkan Putusan Pengadilan, Sedangkan Pembetulan Akta tidak memerlukan putusan pengadilan.

Persyaratan selengkapnya dapat dibaca DI SINI

Promo

Promo
Promo