Untuk mendapatkan KTP-el KOta Jayapura, seseorang telah berusia 17 Tahun ke atas dan namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Jayapura.
- Pemohon wajib datang secara fisik ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura dengan membawa Kartu Keluarga Kota Jayapura untuk dilakukan perekaman data.
- Setelah perekaman data, pemohon akan menerima Tanda Bukti Perekaman.
- Pemohon mendaftar di aplikasi PaceMace di Menu KTP Baru dengan mengupload Kartu Keluarga dan Tanda Bukti Pendaftaran Online.
- Pemohon menunggu pemberitahuan di Email apakah permohonan diterima atau ditolak.
- Apabila permohonan diterima, Pemohon akan mendapatkan tanggal cetak, Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa dan menunjukkan kepada petugas dukcapil, bukti pemberitahuan tanggal cetak.
- Pemohon mendapat Cetak KTP-el Fisik.
- Pemohon yang tidak dapat mengambil KTP-elnya, dapat memberi Surat Kuasa kepada orang lain yang akan mengambilkan.
- Apabila permohonan ditolak, pemohon agar melakukan daftar ulang pada aplikasi PaceMace dengan melengkapi persyaratan yang tertera pada informasi penolakan.