FAQ

Untuk mendapatkan KTP-el KOta Jayapura, seseorang telah berusia 17 Tahun ke atas dan namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Kota Jayapura.
  1. Pemohon wajib datang secara fisik ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura dengan membawa Kartu Keluarga Kota Jayapura  untuk dilakukan perekaman data.
  2. Setelah perekaman data, pemohon akan menerima Tanda Bukti Perekaman.
  3. Pemohon mendaftar di aplikasi PaceMace di Menu KTP Baru dengan mengupload Kartu Keluarga dan Tanda Bukti Pendaftaran Online.
  4. Pemohon menunggu pemberitahuan di Email apakah permohonan diterima atau ditolak.
  5. Apabila permohonan diterima, Pemohon akan mendapatkan tanggal cetak, Pemohon datang ke Dinas Dukcapil  dengan membawa dan menunjukkan kepada petugas dukcapil, bukti pemberitahuan tanggal cetak.
  6. Pemohon mendapat Cetak KTP-el Fisik.
  7. Pemohon yang tidak dapat mengambil KTP-elnya, dapat memberi Surat Kuasa kepada orang lain yang akan mengambilkan.
  8. Apabila permohonan ditolak, pemohon agar melakukan daftar ulang pada aplikasi PaceMace dengan melengkapi persyaratan yang tertera pada informasi penolakan.
  1. Pemohon atau kedua mempelai melakukan pendaftaran di Aplikasi web PaceMace secara mandiri atau datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili untuk dibantu didaftarkan oleh petugas kelurahan Persyaratan untuk melaksanakan Pencatatan Perkawinan dapat dibaca di aplikasi PaceMace
  2. Setelah mendaftar, Pemohon atau kedua mempelai datang ke kantor Dukcapil Kota Jayapura dengan Membawa tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PaceMace dan Seluruh fisik berkas persyaratan
  3. Pemohon atau kedua mempelai melapor pada petugas nomor antrian dengan menunjukan tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PaceMace
  4. Pemohon atau kedua mempelai menerima nomor antrian dan melapor ke Loket pelayanan perkawinan sesuai nomor antrian
  5. Petugas Dukcapil akan memeriksa kelengkapan berkas secara fisik, dan memberitahukan apakah berkas sudah lengkap atau masih kurang dan harus dilengkapi.
  6. Pemohon/Kedua Mempelai melengkapi berkas dimaksud dan mendapatkan Tanggal Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan
  7. Pemohon/ Kedua Mempelai datang pada tanggal yang ditentukan bersama  1 (satu) orang saksi dari setiap pasangan (1 orang saksi dari pihak Laki-laki  dan 1 orang saksi dari pihak Perempuan)
  8. Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Sipil dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura
  9. Seluruh pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis.
Persyaratan dan Formulir yang diperlukan untuk mengurus Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kota Jayapura dapat dibaca dan didownload pada Link berikut: Persyaratan dan Formulir
Janji Layanan Penyelesaian Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kota Jayapura adalah 2x24 Jam pada hari kerja apabila dokumen persyaratan yang diperlukan sudah lengkap. Waktu penyelesaian beberapa Dokumen Kependudukan yang terkait dengan daerah lain sangat bergantung pada klarifikasi yang diberikan daerah tersebut.
Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan di Dukcapil Kota Jayapura dikenal istilah Pelapor dan Pemohon. Pelapor adalah keluarga yang mewakili mengurus dokumen kependudukan anggota keluarganya. Pemohon adalah seseorang yang akan mengurus dokumen kependudukan atas namanya sendiri. Pelapor dan Pemohon adalah sama apabila mengurus dokumen kependudukan atas namanya sendiri.