Kota Jayapura, Dukcapil. Setiap Warga Negara Indoneaia yang telah berusia 17 Tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkat KTP-el . Selain KTP-el baru bagi yang baru pertama kali mengurus, KTP-el juga diurus karena berbagai hal antara lain karena Rusak, Hilang, Perubahan alamat tempat tinggal, perubahan data, ataupun karena penggantian foto serta perubahan tandatangan.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk pengurusan KTP-el pertama kali bagi warga yang sudah berusia 17 Tahun ke atas.
1. Pemohon wajib datang secara fisik ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura dengan membawa Kartu Keluarga Kota Jayapura untuk dilakukan perekaman data.
2. Setelah perekaman data, pemohon akan menerima Tanda Bukti Perekaman.
3. Pemohon mendaftar di aplikasi PaceMace di Menu KTP Baru dengan mengupload Kartu Keluarga dan Tanda Bukti Pendaftaran Online.
4. Pemohon menunggu pemberitahuan di Email apakah permohonan diterima atau ditolak.
6. Apabila permohonan diterima, Pemohon akan mendapatkan tanggal cetak, Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa dan menunjukkan kepada petugas dukcapil, bukti pemberitahuan tanggal cetak.
7. Pemohon mendapat Cetak KTP-el Fisik.
8. Pemohon yang tidak dapat mengambil KTP-elnya, dapat memberi Surat Kuasa kepada orang lain yang akan mengambilkan.
9. Apabila permohonan ditolak, pemohon agar melakukan daftar ulang pada aplikasi PaceMace dengan melengkapi persyaratan yang tertera pada informasi penolakan.