Kota Jayapura, Dukcapil. Berikut ini adalah daftar tempat – tempat di Kota Jayapura yang memberikan diskon bagi anak – anak Pemegang Kartu Identitas Anak Kota Jayapura.
Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA adalah kartu Identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh anak Indonesia yang berumur mulai 0 sampai dengan 17 Tahun kurang 1 hari, sebelum anak tersebut memasuki usia 17 Tahun dan berhak memiliki KTP-el. Seperti layaknya KTP-el, KIA sangat berguna sebagai identitas anak yang dapat dipergunakan untuk keperluan anak atau dengan kata lain, KIA adalah KTP-el untuk anak-anak. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota dimana anak tersebut berdomisili sesuai alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga anak tersebut terdaftar.
Pemerintah Kota Jayapura menyampaikan terimakasih dan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan diskon khusus bagi anak – anak, sehingga makin mendorong orang tua mengurus Kartu Identitas Anak-Anaknya. (pcmc).